Anggaran Fiktif Untuk THR Pegawai, Kejati Papua Barat Tahan Pejabat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan pejabat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat hari Senin (18/03/2024) pukul 14.00 WIT. Pejabat berinisial AHHN tersebut terlibat perkara korupsi senilai Rp1,07 miliar. Ia diduga terlibat membuat anggaran fiktif untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai dan staf honorer di instansinya.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar, AHHN adalah tersangka perkara korupsi penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan Tersangka AHHN dan perkara yang terjadi pada 2023 tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan FDJS selaku Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.
Adapun peranan Tersangka AHHN, sebagai berikut :
– Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp.423.225.165 dan sebesar Rp.420.893.044 tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat. Sesuai ketentuan tak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Ke 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah dipindah bukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai;
– Tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), padahal di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp230.000.000 (dua ratus tiga puluh juta rupiah), selain itu juga pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli;
– Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi terkait pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp423.225.165 dan sebesar Rp420.893.044 mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat. Selanjutnya setelah dana tersebut dipindahbukukan dari rekening Kas Daerah ke rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka AHHN tidak memindah bukukan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai. Demikian halnya dengan pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000. Tersangka AHHN mengurus dan memproses administrasi mulai dengan menandatangani SPP, melakukan penginputan SPP di SIPD, verifikasi SPP, menginput SPM, mencetak SPM dan mengajukan SPM ke BPKAD Provinsi Papua Barat;
– Tersangka FDJS bersama-sama dengan Tersangka AHHN menggunakan dana kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 dan dana jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai, staf honorer dan staf PPPK pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.074.118.209 dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Perkara Lain

Dalam siaran persnya, Kepala Kejati Papua Barat juga menyampaikan bahwa Tersangka FKM eks Sekwan dan tersangka ARL dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari pada 1 Maret 2024.

Selain itu tersangka YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari pada 18 Maret 2024 ini.

Selanjutnya, tersangka RFYR dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 202, akan dilimpahkan ke Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari pada 19 Maret 2024.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Jaksa Agung Hentikan Lagi Penuntutan 19 WNI Berdasarkan Keadilan Restoratif

Index