BRI Dibobol Pelaku Penipuan Menggunakan Kartu Kredit 

KEADILAN- Polda Metro Jaya meringkus tersangka kasus penipuan bermodal kartu kredit yang dibuat menggunakan NIK KTP palsu di Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga Rp 360 juta lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya menerima laporan dari salah satu Bank BRI.

“Polisi mengamankan pelaku berinisial ICL alias I itu di wilayah Tasikmalaya Jawa Barat, pada tanggal 23 Agustus lalu,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/8/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang di dapat pelaku dari sebuah aplikasi yang ada di internet.

Kendati demikian, Yusri tak menyebutkan apa nama aplikasi yang digunakan pelaku untuk mendapatkan NIK KTP tersebut dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

“Modusnya pelaku mencari satu aplikasi di internet untuk mendapat NIK KTP. Dari NIK KTP yang didapat di aplikasi tersebut, lalu pelaku membuat kartu kredit bank,” jelasnya.

Pelaku berhasil membobol Rp 360 juta, setelah pihak bank meloloskan pengajuan pembuatan kartu kredit dari sebanyak 15 kartu kredit.

Bahkan, sebanyak 15 buah kartu kredit yang diajukan pelaku ke pihak bank tersebut, beber Yusri, sesuai alamat KTP yang didapat pelaku dalam pada sebuah aplikasi itu.

“Artinya jika alamat pada NIK KTP itu di luar Jakarta, seperti Surabaya, maka tersangka berangkat ke sana untuk mengajukan kartu kredit pada Bank BRI yang ada di Surabaya,” timpalnya.

Kepada polisi pelaku mengaku aksi kejahatan itu dilakukannya sejak tahun 2017. Namun polisi tak percaya begitu saja.

Diduga masih ada korban lain, sehingga polisi masih mendalami kasus ini.

Dalam kasu ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku antar lain, NPWP dan KTP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 2 sampai 6 tahun penjara.

Darman Tanjung