KEADILAN – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKB) berapa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Konsumen dapat diselesaikan pada masa sidang 1 DPR RI periode 2024-2029.
“Saya berharap Anggota DPR Periode 2024-2029 dapat menyelesaikan RUU Perlindungan Konsumen pada Masa Sidang I, terlebih RUU Perlindungan Konsumen saat ini merupakan Inisiatif DPR,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok kepada keadilan.id, Rabu (9/10/2024).
Mufti juga berharap agar DPR mendukung penuh RUU Perlindungan Konsumen dan penguatan kelembagaan BPKN termasuk menambah kewenangannya.
RUU Perlindungan Konsumen kata Mufti untuk menjaga iklim usaha kondusif, serta menjaga pasar tetap seimbang. Dengan pasar yang terjaga, maka terjadi peningkatan transaksi yang berujung pada peningkatan perekonomian nasional.
“Kepercayaan pasar harus dijaga, terlebih PDB Indonesia masih ditopang oleh Konsumsi Rumah Tangga,” tukasnya.
RUU Perlindungan Konsumen masuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023. RUU inisiatif DPR itu direvisi lantaran UU No.8 Tahun 1999 dirasa tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan perlindungan bagi konsumen dalam kegiatan ekonomi ditengah masifnya perkembangan teknologi saat ini.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul memastikan bahwa revisi UU tersebut membahas tiga hal krusial.
Pertama kata Inosentius soal mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih memberi kepastian dan memiliki daya implementasi yang baik dari sisi sistem penyelesaian sengketa.
“Kedua. mengenai badan penyelesaian sengketa konsumen, menurut saya itu perlu diperkuat dan diperdayakan dan diberi lagi kewenangan yang implementatif,” jelasnya.
Ketiga kata Inosentius, hal yang paling penting perlu mengadopsi rezim strict liability (tanggung jawab mutlak). Pasalnya kata Inosentius, rezim ini sebenarnya mempermudah konsumen dalam mendapatkan ganti kerugian.
“Karena dengan rezim ini, dasar atau landasan tanggungjawab itu tidak lagi berdasarkan unsur kesalahan. Sehingga strict liability tidak No fault liability. Artinya bahwa dalam menuntut ganti kerugian, konsumen tidak perlu membuktikan kesalahan dari pelaku usaha,” tegasnya.
“Hal yang penting untuk dibuktikan adalah apakah produknya cacat. Kemudian apakah ada hubungan antara produk yang cacat ini dengan kerugian yang dideritakan. Itu saja yang dibuktikan dan itu kan sangat objektif,” tambahnya.
Untuk itu kata Inosentius, kalau produknya cacat dan menimbulkan kerugian, tinggal menjelaskan kerugian produk yang cacat ini dengan kerugian yang diderita komsumen. Konsumen tidak perlu lagi membuktikan unsur kesalahan yang sifatnya subjektif.
“Sebab alat untuk membuktikan yang sifatnya subjektif itu tidak mudah. Jadi ini kesempatan yang baik bagi kita untuk menghadapi rezim strict liability ini. Karena negara lain, Malaysia, Filipina itu sudah menerapkan doktrin strict liability. Apalagi di Eropa maupun di Amerika,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Gerindra Beri Sinyal PDIP Gabung Kabinet Prabowo-Gibran








