KEADILAN- Tim pengacara terdakwa Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi penghapusan red notice dan pemufakatan jahat.
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo dengan tegas menolak dan keberatan atas seluruh dalil JPU. Menurutnya, apa yang disampaikan JPU dalam repliknya sangat tidak beralasan hukum.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dan penasihat hukum secara tegas menolak dan keberatan terhadap seluruh dalil penuntut umum,” kata Soesilo membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Soesilo menyebutkan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk melanggar tindak pidana, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.
Pengakuan itu, sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum, serta berdasarkan kesaksian fakta-fakta selama persidangan digelar.
“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sama sekali tidak memiliki mens rea/devil’s mind, untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut penuntut umum,” sambung Soesilo.
Lebih lanjut, niat Djoko Tjandra yang ingin pulang ke Indonesia sangat besar, ketimbang upaya hukumnya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas kasus hak tagih atau cassie Bank Bali yang menjeratnya.
Satu-satunya niat Djoko Tjandra, kata dia, adalah pulang ke tanah air yang dicintainya. Lebih daripada niatnya hendak melakukan upaya hukum (PK) peninjauan kembali.
Soesilo justru melihat kliennya adalah korban penipuan atas iming-iming yang dijanjikan jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk memberikan bantuan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)
Setelah action plan dibatalkan dan upaya hukum permohonan fatwa MA yang dijanjikan oleh saksi Pinangki Sirna Malasari tidak terwujud, menurutnya itu hanya suatu penipuan belaka.
“Oleh karena itu, berdasar azas hukum universal ‘action non facit reum, nisi mens sit rea’, yang artinya suatu tindakan tidak membuat orang bersalah jika tidak ada niat/maksud jahat. Maka sudah sepatutnya dan seharusnya Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” pungkasnya.
AINUL GHURRI












