KEADILAN – Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami korupsi tata niaga timah. Senin (08/01/2024), jaksa penyidik memeriksa delapan saksi secara maraton di Gedung Bundar, Kantor Jampidsus.
Kedelapan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT TimahTbktahun 2015 s/d 2022. Berikut delapan saksi tersebut:
1. MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2. R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
3. TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4. EA selaku Direktur Keuangan PT TimahTbktahun 2017 s/d 2018.
5. AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT TimahTbk tahun 2020.
6. EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7. AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT TimahTbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8. RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta.
Sebagaimana diketahui kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023, tetapi belum ada satu pihak pun yang menjadi tersangka hingga kini. Kasus korupsi di PT Timah ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah. Namun, kemudian diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022.
Sejauh ini, selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penggeledahan, dan penyitaan sudah dilakukan Kejagung. November 2023, Jampidsus melakukan penggeledahan serempak di enam kantor pertambangan timah, dan tiga rumah tinggal pengusaha timah di Bangka, dan di Pangkalpinang.
Adalah kantor PT SB, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), CV BS, dan CV MAL. Pun memeriksa beberapa saksi, seperti Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjie alias Asin.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ratusan miliar rupiah. Dalam bentuk dolar AS sebesar Rp1,54 juta dan mata uang lokal sebesar Rp76,4 miliar dan 411.400 dolar Singapura, logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram, hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.
Penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan berupa kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram. Pekan lalu, tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di sejumlah kantor pertambangan timah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menyatakan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah lebih besar daripada perkara PT ASABRI sebesar Rp22,78 triliun.
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang salah satunya akibat kerusakan lingkungan. Untuk mendapatkan fakta di lapangan, Kejagung sudah menerjunkan tim ke lokasi pertambangan. Selanjutnya, akan menganalisis pihak mana saja yang mesti bertanggung jawab.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













