KEADILAN – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta selama 2024 mengembalikan kerugian negara Rp605 miliar. Demikian disampaikan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi melalui Kepala Kasi Penkum Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Pengembalian kerugian negara Rp605 miliar ini berasal dari pengembalian kerugian negara Rp234 miliar yang didapat jaksa dari penyidikan, penuntutan dan pidana pengganti. Sisanya sebanyak Rp371 miliar, berasal hasil dari lelang selama 2024 terhadap 107 barang sitaan dari perkara inkrah.
Syahron juga merinci pengembalian kerugian negara Rp234 miliar. Angka ini diperoleh dari pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan penuntutan sebanyak Rp93,2 miliar. sisanya diperoleh sebanyak Rp140,9 miliar diperoleh dari pembayaran uang pengganti setelah perkara inkrah.
Pengembalian kerugian negara Rp93,2 miliar tersebut berasal dari perolehan Kejati DKI Jakarta sebanyak Rp90.3 miliar, Kejari Jakarta Utara Rp1,3 miliar dan Kejari Jakarta Barat Rp1,6 miliar. Sedangkan Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pada 2024 nihil mendapatkan pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan penuntutan.
Sementara itu pengembalian kerugian negara dari eksekusi pidana pengganti kerugian negara sebanyak Rp140,9 miliar berasal dari empat Kejari. Yaitu Kejari Jakarta Pusat, Kejari Jakarta Utara, Kejari Jakarta Timur dan Kejari Jakarta Selatan. Rinciannya, Kejari Jakarta Pusat Rp18,56 miliar, Kejari Jakarta Utara Rp312.39 juta, Kejari Jakarta Timur Rp84,6 miliar dan Kejari Jakarta Selatan Rp37,49 miliar.
Selain pengembalian kerugian negara dari perkara yang ditangani, Bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta juga melelang barang sitaan dari perkara yang inkrah. Total barang sitaan yang dilelang adalah 107 unit.
Menurut Syahron Hasibuan, Bidang Pidana Khusus Kejati DK Jakarta juga membuat capaian dalam lelang. Pasalnya hasil lelang melebihi harga perkiraan sendiri (HPS). Semula HPS adalah Rp224 juta. Hasil lelang ternyata didapatkan Rp371 miliar.
Selain pengembalian kerugian negara, kinerja Kejati DK Jakarta dalam penindakan untuk menimbulkan efek jera cukup mentereng pada 2024. Kejati DK Jakarta melakukan penyidikan sebanyak 18 perkara korupsi. Sedangkan lima kejaksaan negeri melakukan penyidikan sebanyak 26 perkara korupsi.
Diantara perkara korupsi yang ditangani adalah dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018–2021. Selain itu juga perkara pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.
Untuk perkara Indofarma, Kejati DK Jakatta telah.menetapkan tiga tersangka. Ketiganya berinisial AP, GSR, dan CSY.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 September 2024 lalu.
Tersangka AP merupakan eks Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023. Ia diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan pada 2020. AP membuat piutang/utang dan uang muka pembelian produk alat Kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Penetapan AP sebagai tersangka tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka GSR dulunya merupakan Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) pada 2020-2023. Dia disebut melakukan penjualan Rapid Test Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal, PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Penetapan GSR sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka CSY, Head of Finance IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat. Bersama dengan eks Manager Finance Indofarma berinisial BBE, ia membuat klaim diskon fiktif. Dia mencari pendanaan nonperbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan cara seolah-olah ada kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Penetapan CSY tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. GSR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief Sulaiman Nahdi, sebelum menjabat Aspidsus Kejati DK Jakarta adalah Kepala Kejari Jakarta Selatan. Sebelumnya lagi ia ia menkabat Kasubdit Penyidikan pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
BACA JUGA: Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik 275 Calon Pemimpin Kejaksaan era Indonesia Emas
BACA JUGA: Mencermati Praperadilan Sahbirin Noor dan Lembong, Perlukah KPK Studi Banding ke Jampidsus Kejagung














