Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan

KEADILAN – Berkas perkara Roy Suryo dalam kasus meme Rupang Buddha Candi Borobudur telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk komitmen mereka dalam penegakan hukum berkeadilan.

“Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (24/8/2022).

Zulpan juga menyampaikan, selanjutnya berkas perkara tersebhut akan diteliti oleh Kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur.

Dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan