Begini Penjelasan Polisi Soal Pemasok SIM Card Pinjol yang Menyebabkan Ibu Bunuh Diri

KEADILAN- Bareskrim Polri tetus mengejar pihak-pihak terkait yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga bunuh diri di Wonogori, Jawa Tengah, karena terbelit hutang pinjaman online ilegal.

Baru-baru ini polisi menangkap wanita berinisial M yang menjadi pemasok SIM card bagi pelaku aplikasi pinjol ilegal. M berjualan SIM card yang telah diregister melalui salah satu e-Commerce.

“Jadi si J (peran) desk collection (penagih utang secara virtual), yang sudah kita amankan pertama ini, dia awalnya beli (SIM card) lewat salah satu e-Commerce. Kemudian dia beli, itu juga sudah teregister,” papar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Seiring berjalannya waktu, kata Andri, J yang sering membeli SIM card dari M akhirnya mendapatkan nomor WhatsApp M. Mereka lalu berkomunikasi via WA untuk transaksi SIM card tersebut.

“Di perjalanan, dia (J) akhirnya menemukan ada CP yang tercantum, akhirnya dia hubungi via WA. Selanjutnya beberapa kali dia beli SIM card lewat e-Commerce itu. Selanjutnya dia WA langsung ke si M tadi,” ungkap Andri.

Menurut Andri, M memang memiliki lapak untuk berjualan di e-commerce tersebut dan sudah berjualan sejak lama.

Tersangka M juga memiliki anak buah untuk membantunya memasok SIM card ke pelaku pinjol ilegal. Saat ini Bareskrim masih memburu dua karyawan M.

Diketahui, M merupakan tersangka  ke-13 jaringan aplikasi pinjol ilegal yang ditangkap Bareskrim Polri terkait seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena diteror.