KEADILAN- Baru saja bebas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak aparat keamanan dan juga pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 19 Mei 2020.
Bahar dinyatakan melanggar syarat asimilasi yaitu memprovokasi masyarakat serta melanggar PSBB.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan SK asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.
Begini kronologis penangkapan kembali Habib Bahar hingga pencabutan izin asimilasinya:
Pada 16 Mei Sore
Bahar keluar dari Lapas Gunung Sindur dan menjalani asimilasi di rumah dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya.
16 Mei Malam
Bahar berceramah di pondok pesantrennya. Isi ceramahnya, menurut pengacaranya, Azis Yanuar, antara lain menyebut pemerintah zalim, pemerintah mengorbankan rakyat kecil, dan menyerang kebijakan-kebijakan penguasa.
Bahar lalu dianggap mengumpulkan massa dan melakukan pidato yang bermuatan provokasi dan ujaran kebencian. Hal tersebut melanggar syarat asimilasi yang ditandatangani oleh Bahar.
Kemudian pada 19 Mei 2020
1. Pada pukul 01.45 WIB, 19 Mei 2020, Tim yang terdiri dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS, Kanwil Jawa Barat, Lapas Kelas IIA Cibinong, Bapas Bogor, Satbrimobda Polda Jawa Barat, Resmob Polres Bogor, Sabhara Polres Bogor, bergerak menuju kediaman Habib Bahar.
2. Pukul 02.00 WIB, Tim tiba di kediaman Habib Bahar. Kalapas Kelas IIA Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi dan selanjutnya Kasat Reskrim Polres Bogor melakukan eksekusi Habib Bahar untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
3. Pukul 03.15 WIB, Habib Bahar tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang kemudian ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9.
AINUL GHURRI







