KEADILAN – Proses penyelidikan terhadap kasus Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali sejak 2009 yang merugikan negara hingga Rp 940 miliar terus bergulir di Bareskrim Polri. Pengacara Djoko Tjandra pun telah diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim memeriksa pengacara yang berinisial ADK sebagai saksi pada Selasa (21/7/2020). Inisial ADK tersebut merujuk ke Andi Putra Kusuma.
Diketahui, Andi merupakan tim pengacara yang membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mendaftarkan sendiri peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
“Kemarin juga kita memeriksa pengacaranya tapi belum selesai, pengacaranya itu inisial ADK sudah kita lakukan pemeriksaan tapi belum selesai,” ujar Irjen Argo di Mabes Polri, Rabu (22/7/2020).
Menurut Argo, penyidik meminta klarifikasi ADK terkait polemik keluarnya surat jalan yang didapatkan oleh kliennya. Namun, pemeriksaan terhadap ADK masih berlajut pada Rabu (22/7/2020) hari ini.
“Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK. karena kemarin belum selesai. Karena kita tadi berikan hak-hak kepada saksi, kita lakukan periksa,” jelasnya.
ADK sebelum membenarkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia. Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu lalu (1/7/2020).
Dalam kasus ini, Kapolri telah mencopot sejumlah jenderal yang ikut memuluskan manuver Tjoko Tjandra. Sebut saja Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dan diberi sanksi pidana.
Menyusul dua jenderal lainnya. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Berdasar Surat Telegram Nomor ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020, Irjen Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatannya kadivhubinter dan dimutasi ke Analis Kebijakan Itwasum Polri.
Posisi Napoleon digantikan Brigjen Johanis Asadoma yang sebelumnya Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dimutasi dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Nugroho Slamet sebelumnya diduga ikut menandatangani surat penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Odorikus Holang












Komentar ditutup.