KEADILAN – Permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino dalam perkara korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 ditolak oleh Majelis Hakim Banding Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PNJkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.500 dan dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,” kata hakim Binsar Pamopo Pakpahan, yang menjadi Ketua Majelis.
Atas putusan tersebut, KPK sendiri mengaku belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara. KPK berharap PT Jakarta segera mengirim putusan tersebut.
“Sejauh ini tim jaksa KPK belum memperoleh pemberitahuan resmi soal isi putusan dimaksud. Kami berharap Pengadilan Tinggi Jakarta dapat segera mengirimkan putusan tersebut,” ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/5).
Fikri mengatakan putusan tersebut nantinya bakal dipelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan majelis hakim,” lanjutnya.














