KEADILAN- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus ekspor benur lobster dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam pledoinya, Edhy merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dariKPK. Menurutnya, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp400 juta tidak sebanding dengan temuan fakta-fakta di lapangan.
“Sangat berat, apalagi tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah,” kata Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Edhy menuturkan, kondisinya yang kini sudah berusia 49 tahun sudah masuk pada masa di mana kekuatannya tidak bisa menanggung beban yang sangat berat.
Ditambah lagi, saat ini dirinya masih memiliki seorang istri dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
Dalam pledoinya, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pasalnya, kata Edhy, Presiden Jokowi dan Prabowo telah memberikan kepercayaan atas dirinya.
“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto,” sambung Edhy.
Sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Gerindra itu dituntut lima tahun penjara denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Selain itu, Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp9,648.447.219 dan USD77 ribu subsider dua tahun penjara.
AINUL GHURRI












