KEADILAN – Saksi ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara korupsi Pertamina sebesar Rp285 triliun. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Jakarta Kamis (29/01/2026), terkait perkembangan sidang perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina tahun 2018-2023 yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Menurut Anang, jaksa penuntut umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menghadirkan ahli auditor dari BPK untuk memaparkan detail perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar 2,7 miliar dolar Amerika dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya pada persidangan mendatang,” ujar JPU Zulkipli seperti dikutip Anang.
Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.
Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang mencatatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun. JPU mengungkapkan bahwa penyewaan ini merupakan hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan intervensi dari pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan kawan-kawan.
“OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi. Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada,” imbuh JPU Zulkipli sebagaimana dikutip Anang.
Selain masalah urgensi, lanjut Anang, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga dianggap bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi dan hanya membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan. Hal itu berimplikasi pada kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun karena komponen perhitungannya merujuk pada beban biaya yang tidak wajar.
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024, JPU menegaskan bahwa perspektif auditor BPK adalah bukti hukum yang sah untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail di persidangan. Dengan keterangan ahli ini, JPU meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan kuat.
BACA JUGA: Pengambilan Kebijakan Kuota Impor Pertamina Dibuat Untuk Kepentingan Bisnis Riza Chalid








