KEADILAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus beradab.
“RUU KUHP ini dipastikan harus beradab namun juga tetap humanis disesuaikan dengan politik hukum nasional,” ujar Arteria dalam diskusi yang bertajuk “RUU KUHP dan Nasib Hukum Indonesia” di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).
Arteria mengaku, pihaknya meminta pemerintah supaya segera mengesahkan RUU tersebut. Apalagi kata Arteria, RUU tersebut sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara.
“Isu globalisasi hadir, isu sosialis demokrasi tentang bagaimana semuanya harus tidak liberal, tapi memang harus bersendikan HAM yang di sana,” jelasnya.
“RUU KUHP ini mengatur dari orang mau buat anak,sampai orang menutup mata meninggal dunia ini ada di sini semua. Harus satu padu, kok waktu mau hukuman mau buat anak sampai mau ngebunuh orang yang satu berapa tahun, ini kok sekian tahun. Kita mikirin sampai seperti itu,” tambahnya.
Akan tetapi kata Arteria, pihaknya tidak hanya sekedar membuat undang-undang, tapi bagaimana merumuskan undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini sudah disepakati sebagai undang-undang harusnya di 2019, pembahasan tahap pertama apa sudah disahkan, tinggal pembahasan tahap kedua yang kala itu negara kalah oleh tekanan publik,” tegasnya.
“Sekarang ini, dua tahun ini kita menyelami betul. Semuanya pasang telinga ke bawah, ada isu-isu apa kita masukkan. Dua tahun ini pemerintah bersama DPR sibuk sosialisasi terkait dengan semua hal, terkait dengan 14 isu krusial critical yang menjadi bagian daripada masalah,” tukasnya.














