KEADILAN – Anak rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan sering digunakan untuk menjadi tameng pidana pencucian uang.
Sejak 2021-2023, jumlah pengaduan anak korban pornografi dan cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 481 kasus. Lalu, anak korban eksploitasi dan perdagangan anak berjumlah 431 kasus.
Dari seluruh kasus itu, mayoritas terjadi karena penyalahgunaan media teknologi dan informasi. Juga dampak buruk internet dan penggunaan gadget.
Catatan KPAI yang diterima keadilan.id, data tertinggi dari dua situasi anak itu, yakni korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual. Serta anak kejahatan pornografi di dunia maya.
“Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online. Lalu, eksploitasi ekonomi dan anak korban pornografi,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, dalam keterangan resmi diterima keadilan.id, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, sejumlah persoalan ikut menimpa anak-anak Indonesia soal pengaduannya ke KPAI.
Mulai dari sejumlah fenomena tindak pidana TPPO yang menyasar anak melalui online dengan bentuk eksploitasi seksual dan ekonomi. Lalu, pornografi dan cyber crime lainnya.
“Kedua, jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa. Termasuk melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan,” jelasnya.
Ketiga, sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat rumitnya dugaan eksploitasi anak lewat TPPO.
Keempat, kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli eksploitasi dan pornografi anak lewat uang digital.
Diakui Maryati, hal ini memudahkan tipu daya menggunakan anak seperti melalui e-wallet, e-money, uang digital, hingga cripto.
Terakhir, kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi dan eksploitasi online dengan jasa perbankan mata uang Rupiah, USD dan Euro, dan lainnya.
Kekuatiran itu yang melatarbelakangi KPAI bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) teken nota kesepahaman dan kesepakatan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan anak-anak di Kantor KPAI, Jumat (26/7/2024).
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin
BACA JUGA: Rebut Kembali PKB, PBNU Bentuk Tim Lima













