KEADILAN – Anak buah Taipan Samin Tan masuk gerbang pengadilan. Kamis 13 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka Handry Sulfian (HS) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhip (AKT) milik Samin Tan di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai 2025.
Kasus Posisi
Tersangka HS Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai bulan Mei 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka Samin Tan (ST) padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.
Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.
Terhadap HS disangkakan sangkaan prumair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sangkaan Subsidair melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
BACA JUGA: Agung Winarno Produser Film Sang Pengadil Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta












