KEADILAN – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menunda sidang gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim pada Selasa (18/1/2022). Sidang kembali ditunda lantaran Alvin Lim selaku pihak tergugat tidak hadir untuk kedua kalinya.
Sama seperti sidang sebelumnya, Panitera Anita Rahmawati mengatakan, ketika juru sita mendatangi kantor tergugat, kantor tersebut masih dalam keadaan tertutup rapat. Juru sita juga sudah mengetuk dan menggedor pintu kantor tergugat, tetapi tetap tidak ada tanggapan.
Juru sita juga sempat bertanya kepada Rudi selaku sekuriti di area tersebut. Rudi mengatakan kantor tersebut memang selalu dalam keadaan tertutup. Namun di kantor tersebut memang ada aktivitas.
Selanjutnya Hakim Ketua Rustiyono, S.H, M.Hum memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ketiga. “Nanti akan kita panggil lagi. Sidang ditutup,” ujarnya menutup persidangan.
Sidang gugatan ini nantinya akan digelar kembali pada Selasa (25/1/2022). Terkait ketidakhadiran tergugat, Johanes De Britto Yuda dari Law Office Fajar Gora & Patners, selaku kuasa hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, mengatakan masih menunggu pihak tergugat untuk memenuhi panggilan terakhir.
“Oleh karena pemanggilan sidang maksimal tiga kali, maka majelis hakim memerintahkan panitra pengganti untuk menggirimkan panggilan terakhir kepada tergugat. Dan diagendakan sidang selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022, masih dalam agenda pemanggilan tergugat,” kata Yuda.
Sementara saat dikonfirmasi ketidakhadirannya, Alvin Lim mengatakan dirinya tak menerima relaas (surat panggilan).
“Saya tidak pernah terima relaas, kan sudah jelas alamat saya di Bekasi sesuai gugatan tapi saya tidak pernah terima relaas di Bekasi. Saya sudah kirim surat ke ketua majelis hakim agar kirim relass ke Bekasi sesuai dengan Pasal 128 HIR,” ujar Alvin Lim melalui pesan singkat, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya, terkait komentarnya di Grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim tersebut, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar rupiah.
Adapun uang tersebut nantinya akan disumbangkan seluruhnya oleh penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia.
Selain itu, penggugat juga menuntut Alvin Lim untuk mengumumkan permohonan maaf secara terbuka kepada penggugat pada lima media nasional, yaitu Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo, dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut. Hal ini dilakukan guna memulihkan nama baik penggugat.
Supaya gugatan tersebut tidak sia-sia, penggugat meminta agar diletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan Alvin Lim, yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Pondok Ungu Permai, Blok E No. 10, RT 004 RW 014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian juga aset satu bidang tanah dan bangunan kantor LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang.













