KEADILAN – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, putusan 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengikat.
Pasalnya, Mario mengajukan banding atas putusan tersebut. Jaksa pun belum bisa melaksanakan putusan PN Jaksel tersebut.
“Putusan tingkat pertama menjadi belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya belum bisa dilaksanakan,” ujar Fickar kepada Keadilan.id, Jumat (15/9/2023).
Menurut Fickar, putusan Pengadilan Tinggi terhadap Mario mempunyai tiga kemungkinan yang akan terjadi.
“Hukum tetap seperti Pengadilan Negeri, hukuman berkurang dari jumlah hukuman PN dan hukuman bertambah melebihi hukuman PN,” bebernya
Namun kata Fickar tergantung pada penambahan alat bukti atau tidak dari pihak Mario.
“Sepenuhnya tergantung pada subjektivitas otoritas hakim Pengadilan Tinggi,” Ujar Fickar.
Sebelumnya pengajuan banding Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan berat disampaikan pada tanggal 12 September 2023 kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dan sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan restitusi 25 miliar kepada Mario Dandy karena kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmuddin