Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka SYL Tidak Sah

KEADILAN – Ahli hukum pidana, Chairul Huda, saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, menilai penetapan tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo tidak sah. Alasannya, karana tidak ada bukti yang diperoleh penyidik.

“Tidak sah, karena pertama tidak ada bukti yang diperoleh penyidik dalam tahap penyidikan terhadap perkara yang dipusatkan kepada SYL,” ujar Chairul seusai sidang dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023).

“Yang kedua pak SYL belum pernah di periksa sebagai calon tersangka. Jadi, jelas sekali penyidik KPK menetapkan SYL sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan,” lanjutnya

Menurut Chairul, tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI adalah tindakan yang sewenang-wenang.

“Ini adalah tindakan yang sewenang-wenang. Penyelidikan hanya untuk menentukan ada peristiwanya atau tidak. Tidak menentukan berkenaan apakah orang layak ditetapkan jadi tersangka atau tidak ini dua hal yang berbeda. Itu diatur dalam KUHAP apa yang di maksud dengan penyelidikan, apa yang dimaksud dengan penyidik,” tegasnya.

Terkait pemeriksaan SYL oleh KPK pada 19 Juni 2023 lalu, Chairul menyampaikan bahwa itu hanya pemeriksaan dalam tahap penyelidikan yang berguna untuk memastikan apakah ada peristiwa tindak pindana atau tidak.

“Itu pemeriksaan dalam tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan tadi saya sudah terangkan juga, dia gunanya untuk memastikan bahwa apakah ada pristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau tidak,” tutur Chairul

“Hasil penyelidikan tidak boleh digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, karena penetapan tersangaka bersadarkan hasil penyidikan,” lanjudnya.

Sebelumnya SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin