KEADILAN- Walikota non-aktif Tanjungbalai, Sumatera Utara Muhamad Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyebutkan, uang sebanyak itu diberikan Syahrial kepada Robin dengan tujuan agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial tak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa, tidak naik ke tingkat penyidikan,” kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7/2021).
Dalam surar dakwaan disebutkan, perbuatan suap Syahrial kepada Robin tak luput dari campur tangan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin lah yang memperkenalkan Syahrial kepada Robin di rumah dinas politikus Partai Golkar itu di Jakarta.
“Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin Pattuju menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal, atau nametag KPK,” kata jaksa Budhi.
Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.
“Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat Penyidikan agar proses pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah,” kata dia.
Atas permintaan Syahrial, Robin bersedia membantu yang selanjutnya saling bertukar nomor telepon seluler.
Beberapa hari kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat. Dalam komunikasinya, Robin menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Kemudian Maskur Husain menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1.500.000.000 yang kemudian permintaan Maskur Husain ini disetujui Robin Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa,” kata jaksa.
Atas kesepakatan itu, Robin kemudian menyampaikan kepada Syahrial agar menyiapkan uang yang diminta itu, supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.
Kemudian Syahrial menyetujui besaran dana yang diminta Robin dan Maskur yang dilakukan secara bertahap. Syahrial juga meminta jaminan Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Uang kemudian dikirim secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Robin dan ke rekening Maskur. Ada juga pengiriman uang secara tunai.
“Bahwa pemberian uang yang dilakukan terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju melalui transfer bank sejumlah Rp1.475.000.000 dan yang dilakukan secara tunai sejumlah Rp220.000.000 sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1.695.000.000,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
AINUL GHURRI














