KEADILAN – Mantan Anggota DPR RI Markus Nari membantah menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Senin 4 November 2019.
Markus mengaku, belum melihat wujud uang, apalagi memintanya sepeti didakwakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah menerima dan atau diberikan uang oleh saksi Sugiharto, saya tidak pernah melihat uang dalam bentuk apapun dan saya tidak pernah meminta dari saksi Irman. Saya juga tidak pernah menerima dan melihat uang dari saksi Irvanto dalam bentuk apapun,” katanya sambil menangis tersedu.
Selain itu, Markus juga mengklaim tidak ada pemberian uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus e-KTP.
Dalam pleidoinya itu, Markus merasa sedih karena dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Lebih lanjut, akibat kasus yang menjeratnya, keluarganya merasa tertekan dan di bully oleh teman lingkungannya. Sehingga, anak yang baru lulusan SMA nya tak bisa meneruskan pendidikan di perguruan tinggi.







