Penyuap Edhy Prabowo Dituntut Tiga Tahun Penjara

KEADILAN- Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut tiga tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

PT DPPP merupakan perusahaan di bidang industri perikanan yang berdiri sejak 1998, DPPP mengawali usaha sebagai pengecer dan sub agen produk-produk daging lokal dan impor, seperti industri makanan olahan dan pasar tradisional di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa mengatakan, Suharjito memberikan suap kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kasus penetapan izin ekspor benih atau benur lobster.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Siswandono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Suharjito menyuap Edhy Prabowo senilai 103.000 dolar Amerika Serikat dan Rp706.055.440 dengan total Rp2,1 miliar.

Pemberian suap itu bertujuan, agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan  tahun anggaran 2020.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Suharjito tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal meringankan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara signifikan,” ucap Jaksa.

Selain itu, jaksa juga mengabulkan justice collaborator Suharjito. Adapun pertimbangan jaksa mengabulkan JC Suharjito adalah terdakwa dapat bekerjasama yakni, mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Suharjito juga dinilai telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hal itu berdasarkan aturan tentang  JC yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, yaitu untuk dapat menjadi JC, pelaku harus mengakui kejahatan, bukan pelaku utama serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

“Namun demikian, surat ketetapan KPK sebagai justice collaborator akan diberikan setelah terdakwa (Suharjito) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya,” terangnya.

AINUL GHURRI