KEADILAN- Tim kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Donal Fariz menegaskan, pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara, tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dan tidak sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Mereka yang mengadakan kegiatan KLB bukanlah pengurus parpol, bukan anggota Partai Demokrat karena ada yang sudah mengundurkan diri dan dipecat oleh partai,” kata Donal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).
Menurutnya, legal standing AHY jelas dan tegas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020.
Hal itu diungkapkan Donal Fariz usai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh AHY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya terhadap 10 mantan kadernya di PN Jakarta Pusat.
Menurut Donal, secara legal standing tidak ada persoalan, namun PN Jakarta Pusat perlu melakukan verifikasi administrasi. Hal itu merupakan hal yang lumrah dalam persidangan yang pertama.
“Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa,” tuturnya.
Dalam sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum penggugat dalam sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.
“Majelis hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli,” kata hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan.
Seperti diketahui, AHY dan Teuku Riefky Harsya diwakili oleh kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Maret 2021.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya, yakni Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.
Pada persidangan hari ini pihak termohon yakni Jhonny Allen yang diwakili kuasa hukumnya tidak satupun yang hadir.
Donal menganggap, Jhonni Allen Marbun, dan sembilan tergugat lainnya tidak menghormati proses hukum. Dia menyarankan Jhonny Allen cs untuk hadir dan tidak koar-koar di luar persidangan.
“Mereka hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate, ketika kita bawa pada proses hukum yang formal, yang sah, malah mereka tidak ada satupun yang hadir,” ucap Donal usai persidangan.
Ketidakhadiran para pihak tergugat, kata Donal, adalah bentuk ketidakhormatan terhadap proses hukum. Padahal, majelis hakim melalui panitera sudah melakukan panggilan secara patut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di sisi yang lain, memang mereka menyadari bahwa proses yang mereka lakukan selama ini tidak benar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Dan itu yang membuat mereka tidak berani hadir ke persidangan hari ini,” tutupnya.
AINUL GHURRI








