KEADILAN- Penggunaan Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik statis diklaim mampu menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah meluncurkan ETLE Mobile. ETLE mobile tersebut berfungsi untuk memperluas jangkauan penegakan hukum di titik-titik pelanggaran lalu lintas yang belum dicover oleh ETLE Statis.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ETLE mobile tersebut menyasar para pelanggar yang ugal-ugalan saat berkendara.
“Mereka yang melakukan pelanggaran seperti berpindah lajur dan melawan arus. Itu akan kita data melalui ETLE mobile di titik yang belum ada ETLE statis,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Sambodo menegaskan, para pelanggar yang tertangkap ETLE mobile tersebut nantinya akan mendapat surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Surat cinta (surat tilang-red) akan sampai ke rumah melalui etle mobile,” katanya.
Meski demikian Sambodo belum sepenuhnya merujuk pada Kamera ETLE. Sambodo menegaskan, pihaknya tetap menempatkan anak buahnya di lapangan untuk mengantisipasi pelanggaran lain. Dalam hal ini kata Sambodo, penilangan konvensional tetap berjalan.
“Untuk pelanggaran lain masih ada petugas yang berjaga. Seperti kecelakaan lalu lintas dan lain-lain,” katanya.
Odorikus Holang








