Korupsi Asabri, Jaksa Periksa Seorang WNA

KEADILAN = Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri, Jumat (12/3). Kali ini, seorang warga negara asing yang diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Saksi yang diperiksa yaitu DAM warga negara Australia selaku Direktur PT. Danmar Explorindo,” demikian yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.
Menurut Leonard, pemeriksaan WNA tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Asabri.
“Seharusnya diperiksa pada Senin 01 Maret 2021, namun karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilannya hari ini,” sambungnya.
Dan dalam pemeriksaan tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD).
“Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.
Chairul Zein