KEADILAN- Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Sabu Raijua, NTT Orient Riwu Kore-Thobias Uly oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menuai masalah. Bupati terpilih, Orient Riwu Kore ternyata diketahui masih berstatus sebagai warga negara Ameriksa Serikat (AS) saat mencalonkan diri sebagai bupati.
Status WNA tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS pasca Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua meminta klarifikasi sejak September 2020 lalu yang baru dijawab awal Februari 2021. Dalam jawabannya Kedubes AS menyebutkan bahwa status Orient masih sebagai warga negara AS.
Pihak konsuler Amerika Serikat menyatakan kalau Orient Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Pihak konsuler pun mengirim surat itu kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
“Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika,” tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.
Adapun dalam Pilkada Sabu Raijua pasangan Oriet P. Riwu Kore-Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan ini mendapatkan suara terbanyak dengan 48,3 persen suara. Sehingga ditetapkan sebagai pemenang.
Sementara lawannya yang adalah petahana, Nikodemus N. Rihi-Yohanis Uly Kale mendapatkan suara sebanyak 31,1 persen. Sedangkan paslon Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mendapatkan 21.6 persen suara.
Odorikus Holang







