Terkait Pemeriksaan Anies; Polisi Tanya Soal PSBB Transisi dan UU Kekarantinaan Kesehatan

KEADILAN – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa nyaris 10 jam, Selasa (17/11/2020) dengan puluhan pertanyaan, salah satunya mengenai PSBB Transisi dan UU Karantina. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020, DKI Jakarta saat ini masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari atau 9-22 November 2020.

“Penyidik menganggap keterangan Gubernur dibutuhkan untuk pertama menentukan status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa. Apa PSBB kah, PSBB transisi kah. Apa tidak ada PSBB kah,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

BACA JUGA:Nyaris 10 Jam Diperiksa, Anies Baswedan Sebut Polisi Ajukan 33 Pertanyaan dan Jadi 23 Halaman

Lanjut Yusri, pihaknya mengklarfikasi terhadap Anies terkait Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sebab kata Yusri, Anies adalah salah satu orang yang bisa menjawab penerapan pasal tersebut.

Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Itu sangat bergantung pada UU kekarantinaan. siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, disamping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya. Tapi paling utamanya setidaknya kenapa ini perlu, paling tidak beliau dibutuhkan keterangannya untuk mengetahui status DKI,” jelasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Odorikus Holang

Posting Terkait

Jangan Lewatkan