Kuasa Hukum PT FNS Datangi Ketua PN Jakut, Ini yang Dilaporkan

KEADILAN- Kuasa hukum PT Fortune Nestindo Sukses (FNS), C. Suhadi mendatangi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Puji Harian SH. M. Hum, Kamis sore (22/10/2020).

Kedatangan Suhadi itu untuk memohon perlindungan hukum dan penundaan eksekusi kliennya terkait penetapan permohonan dengan Nomor Perkara 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr.

Pasalnya, amar putusan yang dijatuhkan hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Rabu (21/10) kemarin, dinilai keliru dan tidak berdasarkan hukum.

“Salah satu kedatangan saya adalah melaporkan hakim (Tumpanuli) terkait putusan PT FNS,” ujar Suhadi kepada KEADILAN, Kamis (22/10/2020).

Diketahui dalam putusannya, hakim Tumpanuli mengabulkan seluruh permohonan pemohon, salah satunya adalah audit laporan keuangan PT FNS agar diberikan kepada pemohon.

“Menunjuk dan menetapkan tim ahli dengan tujuan untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan khususnya data laporan keuangan perseroan,” begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Utara, Rabu (21/10/2020) kemarin.

Selain itu, pada persidangan sebelumnya, Suhadi telah menyampaikan bahwa pada 10 Agustus 2020 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), yang disetujui dan disaksikan langsung oleh pemohon yakni Alvin Lim selaku kuasa hukum Pho Kiong, untuk menggunakan jasa auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit keseluruhan keuangan PT FNS.

Kemudian pada hari yang sama, RUPS LB itu disetujui oleh pemegang saham PT FNS termasuk Alvin Lim. Sehingga PT FNS langsung membuat kontrak kerjasama dengan KAP.

“Sebagaimana telah kami lampirkan juga dalam bukti di persidangan yakni (bukti T-23),” kata Suhadi.

Namun dalam putusannya hakim Tumpanuli mengatakan bahwa audit laporan keuangan belum terlaksana. Padahal, kata Suhadi, tim audit perseroan sedang bekerja. Sehingga putusan hakim dinilai tidak masuk akal.

“Jujur ini adalah pertimbangan yang tidak benar dan tidak masuk akal, karena tidak ada bukti dari pihak manapun kalau tim audit belum terlaksana,” tandas Suhadi.

Dia menambahkan bahwa kalimat ‘belum terlaksana’ adalah sebuah asumsi yang tidak tepat. Sebab, kata Suhadi, hakim Tumpanuli bukan bagian dari audit dan hakim tersebut tidak pernah mengecek langsung ke lapangan bahwa tim audit belum terlaksana.

“Wajar menjadi pertanyaan bagi kami. Bagaimana mungkin hakim dapat mendalilkan kalau tim audit belum terlaksana, jelas pertimbangan itu adalah salah dan dapat diancam sebagai bentuk perbuatan pelanggaran berat,” tandas Suhadi.

AINUL GHURRI