KEADILAN – Tiga pelaku korupsi tanah jarang sudah masuk penuntutan dan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Namun sampai kini Santoso Wijaya selaku Direktur Utama/pemilik saham PT Tri Manunggal Sentosa dan PT Putraprima Mineral Mandiri/PT PMM) belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan logam tanah jarang (LTJ). Padahal Santoso Wijaya bisa disebut penerima manfaat korupsi tanah jarang tersebut.
Sebelumnya Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM yang 99 persen sahamnya dikuasai keluarga Santoso Wijaya melalui PT Tri Manunggal Sentosa ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung sebagai penuntut umum.
Iwan Setiawan adalah perwakilan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM). Perusahaan yang menyelundupkan mineral tanah jarang yang sangat penting untuk pertahanan militer tersebut. PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) mayoritas dikuasai oleh PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS) dengan kepemilikan saham sebesar 99,98% (senilai Rp4,999 miliar) sedangkan sisanya dimiliki oleh Adi Santoso. PT Tri Manunggal Sentosa (PT TMS) dimiliki dan dikendalikan oleh keluarga pengusaha asal Surabaya, dengan Santoso Wijaya menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham terbesar. Dalam perusahaan PT TMS, Adi Santoso juga menjabat direktur dan pemegang saham.
Tersangka kedua Gian Prabuharto adalah Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, yang mengakomodasi permintaan tersebut dengan mengambil sampel hanya dari bagian atas wadah dan menerbitkan dokumen verifikasi (LS dan LHV) yang tidak lengkap. Sementara tersangka ketiga Junanto Kurniawan adalah Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, yang menyalahgunakan wewenang dengan tetap menyetujui Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) meskipun mengetahui adanya kandungan mineral terlarang.
“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.”, ujar Tim Penyidik.sebagaimana dikutip oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ketiganya didakwa oleh penuntut umum dari Kejari Pangkalpinang dengan dua dakwaan berlapis. Pertama dakwaan primair melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Anang.
BACA JUGA: Dijaring 2 Dakwaan Berlapis, 3 Pelaku Korupsi Tanah Jarang Segera Diadili di Pangkalpinang








