KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa lejabat PT ECS Indo Jaya dalam perkara korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG). Petinggi perusahaan ini sebelumnya pernah juga diperiksa dalam perkara korupsi digitalisasi pendidikan yang diusut Kejaksaan Agung dan digitalisasi SPBU yangg diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini Rabu 28 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
Adapun saksi yang hadir memenuhi panggilan yaitu YN dari PT ECS IJ.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
PT ECS Indo Jaya tidak terkait langsung sebagai pelaku utama atau tersangka dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebaliknya, PT ECS Indo Jaya dan petingginya (seperti Direktur Marketing Husin Tjandera) pernah dipanggil atau diperiksa oleh penegak hukum dalam perkara dugaan korupsi lain.
Perkara pertama adalah Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU (2018–2023) yang diusut oleh KPK. Perkara kedua adalah Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan (Pengadaan Laptop Chromebook 2019–2022) di Kemendikbudristek yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai pihak saksi/vendor penyedia barang.
Sekedar diketahui, perkara korupsi MBG memiliki beberapa kelompok modus korupsi. Pertama Jual Beli dan Manipulasi Mitra Dapur (SPPG). Modus ini menyasar penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bentuknya praktik jual beli izin atau slot titik dapur SPPG yang ditarif sekitar Rp200 ribu per titik.
Selain itu modusnya afiliasi yayasan tertutup. Penunjukan mitra SPPG dilakukan secara tertutup dan diarahkan kepada yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka atau pejabat BGN.
Modus lain adalah calon mitra yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetap diloloskan dengan cara mengutak-atik status pendaftaran dan mengondisikan sistem verifikasi digital pada portal mitra atas atensi pejabat BGN. Adanya mark-up atau pemotongan anggaran operasional hingga manipulasi insentif harian (mencapai Rp6 juta per hari).
Kelompok modus lain adalah Mark-Up dan Intervensi Pengadaan Barang (Non-Pangan). Para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan demi meloloskan vendor tertentu.
Beberapa barang non-pangan yang digelembungkan (mark-up) harganya. Diantaranya pengadaan motor Listrik 21.801 unit dengan total proyek Rp1 triliun. Harga asli per unit diduga berkisar Rp8 juta–Rp28 juta, namun digelembungkan menjadi Rp42 juta per unit.
Televisi 75 Inci sebanyak 5.400 unit. Lalu tablet digital sebanyak 31.000 unit. Selanjutnya sepatu sebanyak 32.000 pasang.
Pakar hukum dan lembaga pengawas menilai korupsi ini terjadi akibat sistem tata kelola BGN yang masih prematur, pendekatan kelembagaan yang terlalu sentralistik, serta kuatnya konflik kepentingan yang memanfaatkan celah digital.
BACA JUGA: Sutikno Siap Lanjutkan Kepemimpinan Kejati Jakarta dengan Status Baru








