KEADILAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau tidak saja melakukan penegakkan hukum, tapi juga membantu BPJS Lubuk Linggau untuk menagih tunggakan premi dari peserta kelompok badan usaha. Dan sepanjang semester II, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lubuk Linggau telah berhasil menagihkan tunggakan BPJS sebesar Rp208.544.808.
Hal itu terungkap dalam Rapat Kordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II BPJS Kesehatan Kabupaten Musi Rawas, Kamis 3 September 2020. Rakor tersebut dihadiri Kepala Kejari Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir dan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Lubuk Linggau, Hary Nurdiansyah. Selain itu hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Musi Rawas, Sekretaris Dinas Perijinan Musi Rawas, para JPN dan peserta rapat koordinasi lainnya.
Menurut Willy Ade Chaidir, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevalusi kinerja tim dalam hal peningkatan kepatuhan badan usaha dalam hal memenuhi hak pekerja, berupa hak dasar terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selanjutnya juga untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha membayar iuran.
Terkait evaluasi kinerja JPN dalam membantu penagihan tersebut, Ade menyebut bahwa tagihan Rp208.544.808 tersebut adalah 98 persen dari SKK yang diberikan BPJS kepada JPN Kejari Lubuk Linggau. Diharapkan keberhasilan menarik tunggakan tersebut bisa membantu kinerja BPJS Lubuk Linggau dalam membantu pelayanan kesehatan masyarakat.
Rakor juga menyadari bahwa saat ini masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Atas dasar itu, Willy mengusulkan agar CSR perusahaan diantaranya dialokasikan untuk perlindungan kesehatan para pekerjanya yang sebagian besar adalah masyarakat Musi rawas juga. Disisi lain sekaligus meningkatkan pendapatan BPJS Kesehatan untuk menutupi tagihan rumah sakit dalam masa pandemi Covid-19 ini.
SYAMSUL MD







