Jampidsus Ambil Alih Penyidikan Korupsi Perkebunan Tebu PT PSMI Lampung

KEADILAN – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) mengambil alih penyidikan perkara korupsi perkebunan tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Lampung. Sebelumnya perkara ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pengambil alihan perkara tersebut disampaikan Kepala Pusat dan Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Syaiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Jakarta, Senin malam (07/09/2026).

Pengambil alihan penyidikan ini diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 perihal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Menurut Anang, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa:
• Pemeriksaan terhadap 47 (empat puluh tujuh) orang saksi;
• Penyitaan terhadap dokumen dokumen;
• Permintaan perhitungan kepada Ahli.

Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujar Anang.

Sekedar diketahui, PT PSMI diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu secara ilegal di dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hasil penyidikan sementara menemukan adanya pembukaan lahan kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan langsung dengan kawasan PT Inhutani V. Area kawasan hutan selebihnya masih terus didalami oleh penyidik.

Pada Februari 2026, PT PSMI sempat menyetorkan uang sebesar Rp100 miliar ke Kejati Lampung sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, pengembalian uang ini tidak menghentikan proses hukum, dan kasusnya kini justru ditarik ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung Jakarta.

Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta meminta bantuan ahli untuk menghitung total kepastian kerugian negara.

Sampai saat ini, pihak Kejagung belum menetapkan tersangka resmi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengidentifikasi siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam skandal lahan ini

BACA JUGA: Jamdatun atas nama Jaksa Agung Terima Delegasi Presidents of Law Association