KEADILAN – Korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus digali. Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lagi enam saksi di di Gedung Bundar Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Menurut Kepala Pusat Pemeramgam dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, pemeriksaan keenam saksi untuk terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.
Keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya dari beragam profesi. Ada dari mitra SPPG, Kantor Pos Indonesia, sampai Perum Peruri.
Keenamnya MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik. AA dari Perum Peruri. DR dari Perum Peruri. LP dari Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit. HS dari Mitra SPPG Kabupaten Kuningan. RSB selaku Ketua Yayasan BNM.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.
Sampai berita ini diturunkan Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Diantaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ada juga perwira TNI dan Polri aktif.
Modus operandi korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) meliputi jual beli titik dapur dan mark-up pengadaan barang fiktif.
Kejaksaan Agung juga menemukan beberapa pola dan modus utama dalam kasus ini. Diantaranya sebagai berikut:
Penunjukan Yayasan Terafiliasi:
Pejabat BGN menunjuk yayasan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat secara melawan hukum.
Akses Khusus dan Rollback:
Pihak swasta diberi akses khusus oleh pimpinan BGN untuk mengatur titik dapur dan berkomunikasi dengan verifikator untuk mengubah status verifikasi (rollback).
Jual Beli Titik Dapur:
Titik dapur yang didapat yayasan tertentu kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain atau investor lokal dengan harga tinggi.
Pungutan dan Suap:
Adanya pemberian uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing kepada pejabat BGN dari mitra yang ingin mendapatkan kuota dapur.
Mark-up dan Penyimpangan Pengadaan BarangIntervensi Kerangka Acuan Kerja (KAK):
Pejabat BGN melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar spesifikasi pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil.
Penggelembungan Harga (Mark-up):
Terjadi mark-up masif pada berbagai proyek pengadaan barang penunjang yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Pengadaan Tidak Sesuai Ketentuan:
Pengadaan tersebut mencakup ribuan unit motor listrik, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga unit televisi yang tidak sesuai spesifikasi atau kebutuhan lapangan.








