Rumah Febrie di Radio Dalam Digeledah Tiga Jam, Penyidik Temukan Dokumen dan Lakukan Penyitaan

KEADILAN – Tim Penyidik Khusus (Timdiksus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio Dalam Jakaarta Selatan. Dalam rumah itu ditemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dokumen itu kemudian disita Timdiksus yang disebit Tim 9, Jumat malam (31/07/2026).

Pemggeledahan dan penyitaan tersebit dosampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam.siaran pers tertulis dan audio visual kepada media massa, Minggu (01/07/2026).

Menurut Anang, rumah Tersangka FA yang digeledah beralamat di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik.

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

Sekedar diketahui, rumah di Jalan Radio Dalam ini beberapa ealtu lalu semoat dikabarkan hendak digeledah Mabes Polri. Konon penggeledaham itu gagal karena terkaot prosedur. Selain itu rumah tersebut dijaga pasukan TNI karena Febrie masih menjabat Jampidsus.

Kini setelah Febrie tak lagi menjabat Jampidsus, pengamanan pasukan TNI akhormya ditarik. Penggeledahan yang dilakukan penyidik sukses dan menemukan sejumlah kertas dokumen yang dicurigai bukti TPPU.

BACA JUGA: Kejati Sumut Tangkap Tersangka Korupsi yang Kabur ke Jakarta