Alasan Disharmoni, Jaksa Agung Cabut Pedoman Nomor 7

KEADILAN – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020. Pedoman tentang pemberian izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut, sebagaimana dikutip siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, sebenarnya belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung. Namun pedoman itu telah beredarnya melalui media sosial WhatsAp yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya menimbukkan disharmoni. “Oleh karena itu akan dilakukan penelusuran terhadap siapa yang menyebarkannya,” ujar Hari Setiyono dalam siaran persnya, Selasa 11 Aguatus 2020.

Pedoman Nimor 7 tersebut sebenarnya mengacu kepada ketentuan pasal 8 ayat (5) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Isinya, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”

Pasal 8 UU Kejaksaan tersebut dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda sehingga perlu ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaannya. Dan hal tersebut telah dilakukan kajian yang cukup lama. Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait.

Sekedar diketahui, beredarnya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 telah menimbulkan polemik. Pasalnya, dengan beredarnya pedoman tersebut, ada kesan untuk melindungi Jaksa Pinangki Mirna Malasari yang terkait dengan skandal Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki sebelumnya didesak banyak pihak diperiksa oleh kepolisian yang sedang mengusut skandal hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice NCB Mabes Polri.

Jaksa Agung tampaknya merespon tanggapan negatif masyarakat terkait dugaan keluarnya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 untuk melindungi Jaksa Pinangki dengan mencabut pedoman tersebut melalui Keputusan Jaksa Agung. Namun dalam siaran pers Kejagung, hal itu tak dinyatakan secata eksplisit. Kejagung hanya menyebutbalasan pencabutan karena menimbulkan disharmoni.

SYAMSUL MD