KEADILAN – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) melimpahkan berkas perkara hasil penyidikan perkara jorupsi Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Pelimpahan berkas perkara korupsi tersebut digelar Kamis (02/07/2026).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna subjek oenyidikan tersebut berinisial BU. ia adalah prajurit TNI aktif pertama yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai Tahun 2026.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan adanya keterlibatan Sdr. BU selaku Prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional (Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan sepeda motor listrik),” ujar Anang.
Menurut Anang, BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini nerstatus tersangka dan AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035 triliun. .
Pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.
Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100% sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Sekedar diketahui, Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) resmi dibentuk pada tahun 2021 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2021. Lembaga ini lahir untuk memperkuat asas single prosecution system (satu kesatuan penuntutan) dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil dan militer. Jampidmil pertama resmi bertugas pada pertengahan tahun 2021.








