KEADILAN – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ ) menetapkan dan menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif melalui financial technology (fintech) KoinWorks periode 2020–2024. Tersangka baru tersebut adalah beneficial owner PT RMS berinisial LHL alias Ko Xiong.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Dapot Dariarma menjelaskan LHL merupakan pengusaha asal Malang, Jawa Timur yang diduga memanipulasi dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank di Jakarta, melalui platform KoinWorks.
“Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee (nama pengganti), yaitu pegawai PT RMS, baik yang sudah mengundurkan diri (resign) maupun yang masih aktif,” kata Dapot Rabu (3/6/2026) lalu.
Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian digunakan oleh tersangka secara tidak benar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI telah menahan LHL selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (2/6/2026).
“Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Malang, yang nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur,” ucap Dapot.
Penetapan LHL sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menjerat tiga petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT) selaku pemilik fintech KoinWorks. Ketiga tersangka itu, yakni Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 berinisial BH, Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang berinisial JB, dan Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA.
Dalam komplotan tersebut, pengurus PT LAT diduga menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum berdasarkan analisis kelayakan yang tidak valid.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan sengaja tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga menyebabkan kredit cair hingga sekitar Rp 600 miliar,” ucap Dapot.
Hingga saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp 14 miliar. Kejaksaan juga terus mendalami keterlibatan pihak internal salah satu bank di Jakarta tersebut serta nasabah-nasabah lain yang ikut melakukan manipulasi pengajuan kredit.
“Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dapot.
Atas perbuatannya, tersangka LHL dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








