Korupsi Danareksa, Jaksa Periksa Direktur Keuangan Evio Sekuritas

KEADILAN – Untuk pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil satu orang saksi, Jumat (17/7). Kali ini, telah diperiksa Febrian Sjukri yang merupakan Direktur Keuangan PT. Evio Sekuritas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan untuk pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata. “Saksi dianggap mengetahui bagaimana dan kemana saja penyaluran dana atau keuangan kedua perusahaan yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU,” katanya.

Hari juga menyebutkan dalam pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. “Selain memperhatikan jarak aman antara Saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, juga diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer,” pungkasnya.

Chairul Zein