KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana memerintahkan jajarannya terus memperkuat profesionalitas dalam menangani perkara narkotika dan zat aditif lainnya. Bentuknya, menerapkan hukuman maksimal untuk pelaku peredaran gelap dan mengutamakan pemulihan bagi korban pemyalahgunaan narkotika atau pengguna melalui keadilan restoratif. Hal itu disampaikannya dalam arahan strategis secara luring dan daring di Aula Ali Said, Gedung Jampidum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Arahan strategis itu ditujukan kepada para Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa Fungsional se-Indonesia.
Dalam arahannya, Jampidum menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pengguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengutamakan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pelaku yang memenuhi kriteria tertentu.
Adapun saat ini, 116 balai rehabilitasi telah beroperasi di berbagai daerah, meskipun keterbatasan fasilitas dan distribusi yang belum merata masih menjadi tantangan.
Pada kesempatan ini, Jampidum menggarisbawahi langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Diantaranya penguatan kolaborasi denhan menggalang kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pesantren, dan pemangku kepentingan lain untuk memperluas pendirian fasilitas rehabilitasi.
Jampidum juga mendorong jajarannya melakukan evaluasi menyeluruh dan
Mengkaji sumber daya manusia, infrastruktur, sistem, metode, hingga kerangka hukum demi meningkatkan kualitas rehabilitasi. “Peningkatan Kampanye Kesadaran
Menggiatkan edukasi anti-narkoba di sekolah, lingkungan sosial, dan keluarga guna meningkatkan daya tahan masyarakat terhadap ancaman narkotika,” ujarnya.
Asep juga menggaris bawahi pentingnya penegakan Hukum berbasis teknologi. Menurutnya, jaksa dengan memanfaatkan teknologi dapat memetakan jaringan peredaran narkoba, termasuk di ruang siber, guna mengantisipasi pola peredaran baru.
Jampidum juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum. Penggunaan pasal tunggal, seperti Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, diusulkan untuk memastikan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, untuk pelaku peredaran gelap narkotika dan zat aditif lainnya, Jampidum menekankan optimalisasi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dianggap krusial untuk menjerat aktor utama peredaran narkotika. “Langkah tegas juga diarahkan untuk memutus rantai peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan serta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku dalam jaringan peredaran gelap,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjutnya, pembentukan “Kampung Bebas Narkoba” dan pengawasan ketat terhadap lokasi rawan peredaran narkotika menjadi fokus dalam pencegahan.
Untuk mendukung pemberantasan narkotika secara menyeluruh, Jampidum menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama lintas negara dalam penanganan kasus pencucian uang serta pengembalian aset hasil kejahatan narkotika.
Melalui arahan ini, Jampidum berharap Kejaksaan dapat terus bersinergi dengan pemangku kepentingan guna mendukung pemerintah memberantas narkoba. Dengan pendekatan yang humanis dan adil, komitmen mewujudkan Indonesia bebas narkotika dapat terus diperkuat.
BACA JUGA: Curi HP Milik Hao Go, Jampidum Selesaikan Perkara AA Nasution Melalui Keadilan Restoratif








