Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Ditetapkan Melalui Ketetapan MPR

KEADILAN – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dan selanjutnya ditetapkan melalui ketetapan MPR RI.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo setelah pihaknya melakukan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, di Tangerang, Senin (23/9/2024).

“Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka maupun pada pelantikan presiden dan wakil presiden di periode-periode selanjutnya, akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR,” kata Bambang.

Menurut Bambang, selama ini proses penetapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Bambang menjelaskan, keberadaan ketetapan MPR tersebut tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Lanjut Bambang, ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

“Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pramono – Rano Karno Dapat Nomor Urut 3