KEADILAN – Pencabutan TAP MPRS no XXXIII/MPR/1967 dinilai sudah tepat. Sebab terbitnya TAP MPRS tersebut merupakan keputusan politis, bukan produk hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menanggapi pencabutan TAP MPRS no XXXIII/MPR/1967 oleh pemerintah dan MPR RI.
“Menurut saya sudah tepat TAP MPRS no XXXIII/MPR/1967 dicabut. Penting untuk memulihkan nama baik Soekarno. tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti,” ujar Susaningtyas kepada keadilan.id, Jumat (20/9/2024).
Lanjut Susaningtyas, pencabutan tersebut juga bentuk penghormatan terhadap Presiden Soekarno yang telah mendedikasikan dirinya untuk kemajuan bangsa Indonesia sehingga Indonesia bebas independen hingga saat ini.
“Pencabutan itu bisa kita maknai bahwa kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyerahkan dokumen surat pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno pada Senin, 9 september 2024.
Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I / MPR /2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022.
“Hal ini dikarenakan TAP MPRS No.XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan Tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” ujar Bambang.
Dikatakan Bambang, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR / 1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.
Bambang menjelaskan, surat pimpinan MPR tersebut juga menjadi komitmen MPR RI dalam mengawal pemulihan nama baik Presiden Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil, yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 serta memulihkan hak-haknya.
Apalagi kata Bambang, Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia. Bung Karno merupakan satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapatkan hak perumahan sebagaimana Presiden RI lainnya.
“Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Pemberian hak pensiun terhadap Presiden Soekarno bukan semata untuk diri pribadi maupun keluarga besar Presiden Soekarno, melainkan untuk bangsa Indonesia pada umumnya,” jelasnya.
“Menunjukan bahwa sebagai sebuah bangsa yang besar, kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia,” tegasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







