Satgas Impor Ilegal Bisa Tekan Volume Impor hingga 25%

KEADILAN – Setelah Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal dibentuk dan diteken pada Kamis (18/7/2024) lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memperingatkan para pedagang nakal yang masih menjual barang impor ilegal. Sebab, pihaknya telah berkolaborasi dengan penegak hukum soal pemetaan titik peredaran barang-barang tidak sah itu.

Khususnya bagi tujuh jenis barang impor. Antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, hingga alas kaki.

Diketahui, inisiasi dan pembentukan satgas itu muncul setelah dirinya bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri pada Selasa (16/7/2024) lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, menegaskan bahwa barang jadi impor menggerus pasar produk lokal atau dalam negeri. Padahal, lanjutnya, secara persentase, jumlah impor bahan tak terlalu besar.

“Satgas Impor Ilegal ini sudah menjadi penanganan bersama-sama. Ini yang harus kita dobrak untuk memperbaiki impor perdagangan,” kata Shinta, ditemui keadilan.id usai jumpa pers Indonesia Shopping Festival (ISF) 2024 di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Shinta sangat sepakat, impor ilegal harus dihadapi bersama semua pihak. “Jangan sampai ini menggerus pasar dalam negeri kita. Kami juga mendukung ekosistem dari (produk lokal) hulu ke hilir,” tambahnya.

Ia menilai, penanganan dari pemerintah telah tepat usai satgas terbentuk. “Ini upaya kami mendukung untuk menghindari (impor) ilegal. Serta terus memperbaiki iklim usaha,” imbuhnya.

Shinta mengurai, porsi paling besar impor ialah bahan baku dan bahan penolong. Angkanya ditaksir mencapai 75 persen. Lalu, impor barang jadi atau bahan jadi hanya kisaran 20 persen.

Pihaknya menganalisa, justru, tantangan datang dari harga jual produk impor tersebut. Tentu, dengan harga lebih murah dan kualitas produk yang hampir setara. Hal ini menjadikan produk lokal kalah saing di pasar lokal.

Terkait pemberantasan produk impor ilegal, secara bersamaan, muncul penemuan pergudangan yang dijadikan sebagai penyimpanan barang-barang impor ilegal. Lokasi penemuan berada di kawasan pergudangan kawasan Kapuk Kamal, Jakarta Utara.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan tim satgas, Jumat (26/7/2024) lalu, menggerebek lokasi pergudangan tersebut. Dalam gudang yang disidak itu, ditemukan barang impor ilegal senilai Rp40 miliar. Rinciannya, yaitu Rp 2,7 miliar ponsel dan tablet.

Lalu, Rp 20 miliar pakaian jadi dan Rp 12,3 miliar barang elektronik. Selebihnya, Rp 5 miliar mainan anak. “Hasil penyidikan sementara, nilai barang-barangnya senilai Rp 40 miliar lebih,” ujar Zulhas.

Zulhas mengungkap, modus ini dilakukan oleh warga negara asing (WNA), yang datang ke Indonesia. Kemudian, para oknum WNA melakukan sewa gudang dan pengepakan barang. Selanjutnya, barang itu dijual dan dipasarkan melalui daring atau online.

Mewakili pelaku usaha, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe, angkat bicara. Ia menilai, dalam kasus ini, penyimpanan barang-barang ilegal impor tidak selalu menggunakan area gudang.

Setelah sidak digelar itu, Juan justru mewanti-wanti bakal ada gudang penyimpanan lainnya selain lokasi penemuan di Jakarta Utara tersebut.

“Begini, di rumah saja bisa di simpan. Tapi, kalau masih di toko, kata pemerintah sebelumnya, kan itu bukan area lagi untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi, kalau masih di gudang, itu akan diperiksa, yaitu Bea Cukai,” kata Juan, ditemui keadilan.id di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Harapannya, lanjut Juan, dengan terbentuknya tim di satgas itu, komunikasi dapat terus terjalin. “Berharapnya, bisa turun (volume impor) sampai 25 persen hingga akhir tahun ini. Jangan sampai kelebihan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Satgas Impor Ilegal beranggotakan 11 kementerian dan Lembaga. Antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kadin, Polri, hingga Kejaksaan Agung RI.

Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Syamsul Mahmuddin

BACA JUGA: Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara