BPKP Serahkan Hasil Audit Korusi Timah, Jampidsus: Kerugian Nyata Rp300 Triliun

KEADILAN – Angka kerugian negara perkara korupsi timah sudah dipastikan. Totalnya Rp300 triliun. Kerugian tersebut adalah real lost (kerugian riil) bukan potential loss (potensi kerugian). Angka itu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/05/2024). Jumpa pers terkait penyerahan hasil perhitungan kerugian negara oleh kepada Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

“Kemarin kan banyak berpendapat Rp 271 triliun yang intinya perdebatan apakah ini real loss atau potential loss. Dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian riil yang harus nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” kata Febrie dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Febrie juga memastikan bahwa kerugian Rp300 triliun itu akan dimasukan dalam surat dakwaan para terdakwa perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dimana saat ini sudah ada 21 terdakwa.

Ia juga mengatakan angka tersebut kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara. “Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Sekali lagi, jaksa tak akan memasukkan jumlah atau nilai yang masuk dalam kategori kerugian perekonomian negara,” ucapnya.

Sebelum Febrie berbicara ke wartawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memimpin jumpa pers tersebut mengatakan berkas perkara korupsi timah akan segera dilimpahkan ke pengadilan. “Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Korupsi Impor Gula, Jaksa Periksa Dua Pejabat Bea Cukai Pusat