Korupsi Impor Gula, Jaksa Periksa Pejabat Bea Cukai Dumai

KEADILAN – Pembuktian perkara korupsi impor gula terus diperkuat. Jaksa memeriksa dua saksi perkara korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2023 di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta, Kamis (07/03/2024).

Dua saksi tersebut berasal dari Bea Cukai Dumai dan Dharmapala Usaha Sukses. Keduanya adalah TMR selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai (terkait SK Pengaktifan KB PT SMIP). Lalu SY selaku Manager Accounting Dharmapala Usaha Sukses.

Seperti diberitakan keadilan.id, pada awal naik penyidikan umum, Kejaksaan Agung pernah menyampaikan bahwa perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

“Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” kata Kuntadi saat itu.

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.
“Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Korupsi Timah Rp189 Triliun, Jaksa Cecar Pegawai PT TIN