KEADILAN – Skandal mega korupsi timah yang merugikan negara Rp189 triliun terus digali jaksa. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 tersebut, Selasa (04/03/2024).
Ketiganya TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT). RN selaku Pegawai PT RBT. Dan, KRM selaku Pegawai PT RBT. Ketiganya diperiksa untuk berkas tersangka Tersangka TN alias AN dkk.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah adalah skandal memalukan PT Timah Tbk pada tahun 2023 lalu. Penyidikan kasus itu masih bergulir hingga hari ini, Selasa (05/3/2024).
Sampai berita ini diturunkan sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan penyidik. Ada juga ratusan saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan ini. Dari 13 tersangka, satu tersangka ditahan karena berusaha menghalang-halangi penyidikan.
Berikut rekam jejak kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dirangkum dari berbagai sumber:
• 12 Oktober 2023
Kejaksaan Agung mengumumkan peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 menjadi penyidikan
• 17 Oktober 2023
Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Beberapa tempat digeledah di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
• 30 Januari 2024
Penyidik Kejagung menetapkan TT sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
• 6 Februari 2024
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka yaitu Tamron alias Aon (TN/AN) selaku beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT MCN serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.
• 16 Februari 2024
Bertambah lima tersangka dalam kasus yang sama yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; Emil Ermindra alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; dan Suwito Gunawan alias Awi selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ada juga Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang serta Hasan Tjie alias Asin/ASN selaku Dirut CV VIP.
• 18 Februai 2024
Penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka adalah Kwang Yung alias Buyung Koba (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
• 19 Februari 2024
Penyidik kembali menetapkan seorang tersangka berinisial RL (Rosalina). RL adalah General Manager PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang berada di Kota Pangkal Pinang.
• 21 Februari 2024
Penyidik memeriksa Suparta (SP) selaku Direktur Utama di PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembang Usaha di perusahaan yang sama, sebagai saksi. Status keduanya berubah menjadi tersangka seusai diperiksa.
Sebanyak 12 tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Syamsul Mahmuddin







