KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengulik perkara korupsi perkerata apian Medan. Selasa (05/04/2024), jaksa penyidik memeriksa seorang orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) RI. Ia diperiksa untuk berkas perkara atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Sebagaimana diketahui sejauh ini, Kejaksaan Agung telah memeriksan puluhan saksi dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Meski begitu, korps Adhyaksa belum juga menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menduga terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, para pihak itu telah merekayasa pelaksanaan proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Selain itu pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Hal itu ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







