KEADILAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di rumah tersangka perkara korupsi bank plat merah di Palembang, Selasa (23/01/2024). Penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan dilakukan Rumah Tersangka AT yang beralamat di Jl. Kancil Putih RT.035/RW.010 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-2474/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai dengan 2023. “Selama kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Sekedar diketahui, sebelumnya Vanny menyebut AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap dana nasabah yang nilainya mencapai Rp6,4 miliar lebih. Disebutkan, bahwa modus yang dilakukan tersangka AT oknum pegawai bank yakni dengan mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening.
Selain itu, tersangka mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening juga membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking milik nasabah. “Sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari nasabah selama 1 tahun dari tahun 2022 hingga 2023,” ujar Vanny dalam siaran pers bebarapa waktu lalu.
Reporter: Syamsul Mahmuddin
BACA: Kejagung Kabulkan Lagi 15 Permohonan Keadilan Restoratif







