KEADIALAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyerahkan bukti-bukti dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan MAKI dan LP3HI di sidang kedua gugatan praperadilan dua lembaga swadaya masyarakat tersebut terhadap Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bukti tertulis tersebut berupa risalah rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Berikut risalah Rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Rapat Komrah BPDPKS) tanggal 16 Maret 2022 melalui video conference yang dijadikan bukti dan diserahakan ke Pengadilan pada persidangan oleh MAKI dan LP3HI:
1. Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BPDPKS dan dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Menteri Perindustrian diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Agro; Direktur Utama BPDPKS, Sdri. Evita Legowo selaku Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Sdr. Martias, Sdr. Franky Widjaja, Sdr. Martua Sitorus, Sdr. Arif Rachmat, dan Sdr. Rino Afriano selaku Narasumber Utama Komite Pengarah, Sdr. Taufik Mappaenre selaku Tim Asistensi Menko Perekonomian, dan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS.
2. Rapat membahas perkembangan pembiayaan selisih harga minyak goreng curah menggunakan dana BPDPKS dengan memperhatikan program Pemerintah serta persiapan peraturan perundang-undangan untuk mendukung operasionalnya.
3. Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah adalah Rp.14.000,- per liter. Dimana selisih harga keekonomian MGS Curah ditanggung oleh Pemerintah. MGS Curah yang dibutuhkan sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan.
4. BPDPKS mengalokasikan penggunaan dana untuk selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET sekitar Rp.6.398,- per liter (total alokasi dana sekitar Rp.7,28 Triliun).
5. Menteri Perdagangan segera merevisi Permendag No.06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit; mencabut Permendag No.08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor.
6. Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum (i) Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS (ii) Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah (iii) Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.
7. Perlu pengawasan yang ketat terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan MGS Curah subsidi.
8. Pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton, namun setelah harga di atas USD1.500 per ton dikenakan tarif flat. Kenaikan tarif menggunakan skema Peraturan Menteri Keuangan No.76 Tahun 2021.Demikian Risalah Rapat Komite Pengarah ini disusun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dari risalah rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , menurut Kurniawan yang mewakili MAKI dan LP3HI dicurigai sebagai dasar dari dihapuskannya DMO (Domestic Market Obligation) yang seharusnya justru dinaikan dari 20% menjadi 30% tetapi dihapus dan juga menghapuskan harga eceran tertinggi minyak goreng sehingga kemudian negara yang menanggung kebutuhan tersebut yang menyebabkan kelangkaan.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







