KEADILAN – Sidang Praperadilan gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Kejagung dan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (02/10/2023) diundur. Sebab, salah satu pihak tidak hadir untuk kedua kalinya.
Sidang yang berlangsung di Ruangan Sidang Empat itu yang dibuka Hakim tunggal Ahmad Samuar. Sidang itu hanya dihadiri Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dan pihak tergugat dari KPK. Sedangkan Pihak tergugat dari Jampidsus tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya. Hakim Ahmad Samuar menyampaikan Akan memanggil sekali lagi kepada pihak tergugat Jampidsus.
Sidang praperadialan ini kembali diundur dan akan dijadwalkan kembali pada tanggal 9 Oktober 2023. Kurniawan wakil ketua LP3HI menyampaikan sidang diundur karena pihak tergugat belum lengkap. “Sidang belum bisa dibacakan. Terakhir minggunya depan, kalau minggu depan gak lengkap tetap akan diteruskan dan sidang akan dilanjutkan,” Ujar Kurniawan kepada Keadilan.
Sidang ini terkait kasus penghentian penyidikan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sebelumnya dalam perkara ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada 24 juli 2023.
Perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ini Kejagung sudah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group dan berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah dan berstatus terpidana.
Negara mengalami kerugian akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp6,47 triliun.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin






