KEADILAN- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengelar agenda sidang tahap mediasi antara ratusan penggugat terhadap perusahaan asuransi Bumiputra, Senin (03/10/2023).
Frengky Richard Mesakaraeng selaku kuasa hukum dari para penggugat mengatakan para penggugat perusahaan asuransi Bumiputera mengajukan proposal perdamaian kepada pihak asuransi bumiputra. “Penggugat telah mengajukan proposal perdamain yg intinya meminta bumiputera untuk membayarkan nilai klaim polis kepada para penggugat, ” ujar frengky kepada keadilan.
Sidang sudah memasuki tahap mediasi dimana penggugat telah mengajukan proposal perdamain yang intinya meminta bumiputera untuk membayarkan nilai klaim polis kepada para penggugat.
Franky juga menyampaikan bahwa satu minggu lagi mereka akan mendengar jawaban Bumiputera atas proposal dari para penggugat. Jika ada kesepakatan terkait penyelesaian hak para penggugat, perkara kemungkinan besar akan berhenti sampai mediasi. Namun bila gagal mencapai kesepakatan, maka lanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkaranya
Sebelumnya dalam perkara ini Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera digugat ratusan nasabah. Perusahaan asuransi itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena terlilit masalah solvabilitas sehingga nasabah selalu gagal setiap kali mengajukan klaim ke kantor Asuransi yang terletak di Jl. Woltermonginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tersebut.
Reporter : Wilibaldus Aldino
Redaktur : Syamsul Mahmudin







